KEPALA SEKOLAH SMPN 31 MAKASSAR KORUPSI DANA BOS
KBRN, Makassar : Hasil pengembangan Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 31 Makassar menetapkan tersangka baru.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar Joko Darmawan mengatakan tersangka baru
berinsial MA berperan selaku pengelola dana BOS.
"Ada penambahan tersangka untuk kegiatan penyidikan BOS disepakati satu orang inisialnya MA
sebagai pengelola dana BOS" Ungkap Dia di Ruang kerjanya Selasa,(16/7/13).
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Makassar sudah menetapkan mantan Kepala Sekolah SMP
Negeri 31 Makassar berinsial MI sebagai penanggungjawab kegiatan.
Penyimpangan pada penggunaan dana BOS tahun 2012 lalu diantaranya pengadaan buku
direkayasa, menggelembungkan jumlah siswa, terjadi kelebihan pembayaran serta penggunaan dana
tanpa dasar hukum yang jelas. Total kerugian sesuai pekiraan penyidik sekitar Rp 117 juta.
Tim penyidik saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan -BPKP untuk meneghitung kerugian negara secara pasti. (KMR/HF)
hm...klw gue sih nto y korupsi bunh aja ..
Pembangunan -BPKP untuk meneghitung kerugian negara secara pasti. (KMR/HF)
hm...klw gue sih nto y korupsi bunh aja ..