KURSOR

Kamis, 18 Juli 2013

      
                                          KEPALA SEKOLAH SMPN 31 MAKASSAR KORUPSI DANA BOS  





  KBRN, Makassar : Hasil pengembangan Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana 

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 31 Makassar menetapkan tersangka baru.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar Joko Darmawan mengatakan tersangka baru 

berinsial MA berperan selaku pengelola dana BOS.


"Ada penambahan tersangka untuk kegiatan penyidikan BOS disepakati satu orang inisialnya MA 

sebagai pengelola dana BOS" Ungkap Dia di Ruang kerjanya Selasa,(16/7/13).




Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Makassar sudah menetapkan mantan Kepala Sekolah SMP 

Negeri 31 Makassar berinsial MI sebagai penanggungjawab kegiatan.


   Penyimpangan pada penggunaan dana BOS tahun 2012 lalu diantaranya pengadaan buku 

direkayasa, menggelembungkan jumlah siswa, terjadi kelebihan pembayaran serta penggunaan dana

tanpa dasar hukum yang jelas. Total kerugian sesuai pekiraan penyidik sekitar Rp 117 juta.

Tim penyidik saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan 

Pembangunan -BPKP untuk meneghitung kerugian negara secara pasti. (KMR/HF) 

hm...klw gue sih nto y korupsi  bunh aja  ..